LAPORAN PRESENTASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Standar Akuntansi Pemerintahan
Disusun
oleh :
Ai K
Koyyimah
Lestari
Syofiah Hermawan
Resti
Nurlatifah Syarifahsidah
Selly
Rapita Syarifatunissa
Siti
Tanti
Dwiyanti
Taufik
Hidayat
XII AKUNTANSI 3
SMK NEGERI 2 SUMEDANG
Jl. Arief Rakhman Hakim
No. 59 Telp. (0261) 201531 Fax 210097 Kode pos : 45323
A.
PENGERTIAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, dalam rangka transparasi
dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintah.
Dengan
diberlakukannya paket Undang-Undang bidang Keuangan Negara ( UU No 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 15 tentang Pemeriksaan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara ), tatacara pelaporan keuangan pemerintah
yang dirasakan kurang transparan dan akuntabel telah berubah, karena sebelumnya
laporan keuangan tersebut belum sepenuhnya disusun mengikuti standar akuntansi
pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima
secara internasional.
Sejak saat itulah
keseluruhan proses pelopran keuangan pemerintah mengacu pada standar akuntansi
pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan
pasal 32 Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi acuan
bagi pemerintah pusat dan seluruh Pemerintah Daerah di dalam menyusun dan menyajikan
Laporan Keuangan.
SAP Yang Berlaku
Di Indonesia
1.
Pada tanggal 13 juni 2005 presiden menandatangani peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
2.
Pada tahun 2010 diterbitkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, sehingga sejak saat itu PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak
berlaku lagi. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan
penyajian laporan keuangan berbasis akrual.
Proses Penyusunan SAP
Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut :
a.
Identifikasi topik untuk dikembangkan menjadi standar.
b.
Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA)
didalam KSAP.
c.
Riset oleh Kelompok Kerja.
d.
Penulisan konsep SAP oleh Kelompok Kerja.
e.
Pembahasan konsep oleh Komite Kerja.
f.
Pengambilan keputusan kkonsep untuk dipublikasikan.
g.
Peluncuran konsep publikasikan SAP ( Exposure Draft ).
h.
Meminta tanggapan publik.
i.
Pembahasan tanggapan dan masukan.
j.
Penyelesaian dan penetapan.
B.
LAPORAN KEUANGAN POKOK
Laporan keuangan
pokok merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan suatu entitas pelaporan. Tujuan umum dari
penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk pengambilan keputusan dan untuk
menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan. Laporan keuangan pemerintahan akan
berisi hal-hal sebagai berikut :
a.
Informasi tentang sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas pemerintah.
b.
Informasi perubahan posisi keuangan.
c.
Informasi sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
d.
Informasi ketaan anggaran.
e.
Informasi cara pelaporan entitas.
f.
Informasi potensi pemerintah.
g.
Informasi untuk mengevalusi kemampuan perusaan/entitas.
C.
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH.
1.
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi
anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang
menunjukan ketaatan terhadap APBN/APBD. Unsur-unsur Laporan Realisasi Anggaran
yaitu :
·
Pendapatan
·
Belanja
·
Transfer
·
Surplus
·
Pembiayaan
·
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
2.
Neraca
Neraca
menggambarkan posisi keuangan perusahaan mengenai asset, kewajiban, dan
ekuitas. Unsur –unsur Laporan Neraca
yaitu :
·
Kas dan setara kas
·
Investasi jangka pendek
·
Piutang pajak dan bukan pajak
·
Persediaan
·
Investasi Jangka panjang
·
Asset tetap
·
Kewajiban jangka pendek
·
Kewajiban jangka panjang
3.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas
menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas
selama satu periode akuntansi. Fungsi Laporan Arus Kas yaitu :
a.
Indikator terhadap jumlah arus kas di masa yang akan dating.
b.
Alat pertanggungjawaban dalam pengelolaan kas.
c.
Media evaluasi bagi pembaca Laporan.
D.
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Laporan keuangan
yang harus dikonsolidasi terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan
Catatan atas laporan keuangan. Laporan konsolidasi disajikan untuk periode
pelaporan keuangan entitas pelaporan.
E.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Catatan atas
Laporan Keuangan Pemerintah dimaksudkan agar Laporan keuangan dapat dipahami
secara lebih baik. Catatan laporan keuangan dapat berbentuk narasi, bagan atau
bentuk lainnya. Menurut pernyataan Standar Akuntnsi Pemerintahan No.4 susunan
pencatatan Catatan atas Laporan Keungan yaitu :
·
Informasi tentang kebijakan fiscal/keuangan, ekonomi makro,dan pencapaian
APBN/APBD.
·
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan.
·
Informasi tentang dasar, kebijakan dan prinsip penyusunan Laporan Keuangan.
·
Informasi asset, kewajiban yang berhubungan dengan penetapan basis akrual
dan basis kas.
·
Informasi tambahan lainnya.
·
Daftar dan Skedul.
F.
STANDAR AKUNTANSI AKTIVA
Aset Lancar
Aset Lancar
adalah kas dan sumber daya lainnya yang diharapkan segera dapat direalisasikan,
dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam jangka waktu dua belas bulan atau satu
tahun. Klasifikasi Aset Lancar diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Kas dan Setara Kas
b.
Investasi Jangka Pendek
c.
Piutang Pajak dan bukan pajak, dan
d.
Persediaan
Masing-masing klasifikasi
aset lancar akan diuraikan dalam bagian berikut ini:
·
Kas dan Setara Kas
Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang
setiap saat dapatdigunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Sedangkan
asset yang dapat disetarakan dengan kas adalah segala sesuatu baik yang
berbentuk uang atau bukan, yang dapat tersedia dengan segera dan dapat diterima
sebagai alat tukar untuk memenuhikewajiban pemerintah pada nilai nominalnya.
·
Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek adalah asset yang dimaksudkan
untuk memperoleh manfaat ekonomis - seperti bunga, dividend dan royalty, atau
manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat.
·
Piutang Pajak dan bukan pajak
Piutang Pajak adalah piutang yang timbul dari adanya
penagihan atas pajak berdasarkan SKP/SKPT yang telah dikeluarkan namunpada saat
tahun anggaranberakhir belum ada pelunasan dari wajib pajak yang bersangkutan.
Piutang Retribusi adalah piutang yang timbul dari
pendapatan retribusi seperti misalnya pendapatan pelayanan kesehatan, retribusi
jasa terminal,retribusi jasa tempat parkir dan sebagainya.Sedangkan piutang
lainnyatimbul apabila terdapat tagihan pendapatan diluar pendapatan-pendapatan
yang telah disebutkan diatas.
·
Persediaan
Persediaan adalah asset lancar dalam bentuk barang
atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatanoperasional
pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Aset non Lancar
Aset non Lancar mencakup aset yang bersifat jangka
panjang dan asset tak berwujud yang digunakan secara langsungatau tidak
langsung untuk kegiatan pemerintah atau digunakan oleh masyarakat umum.
Klasifikasi Aset non Lancar diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Investasi jangka panjang
2.
Aset Tetap
Masing-masing klasifikasi asset non lancar akan diuraikan dalam bagian berikut
ini:
·
Investasi Jangka Panjang merupakan penanaman uang diluar entitas
pemerintahan dalam bentuk surat berharga atau lainnya dan dimaksudkan untuk
dimiliki lebih dari dua belas bulan atau satu tahun. Metode penilaian investasi
jangka panjang dapat dilakukan dengan menggunakan 3 metode:
a.
Metode Biaya
b.
Metode Ekuitas
c.
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan
Pengakuan Hasil
Investasi
Standar akuntansi
pemerintahan mengatur bahwa hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka
panjang – antara lain bunga deposito, bunga obligasi dan deviden tunai-dicatat
sebagai pendapatan.
Pelepasan dan
pemindahan investasi
Penerimaan dan
pelepasan investasi jangka panjang-mislnya penjualan atau pelepasan hak karena
peraturan pemerintah-diakui sebagai penerimaan pembiayaan.
Aktiva Tetap
Aktiva tetap
adalah asset yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun, dimiliki untuk tidak
dijual kembali dan memiliki nilai yang cukup besar. Asset tetap pada pemerintah
terdiri dari :
1.
Tanah
2.
Peralatan dan mesin
3.
Gedung dan bangunan
4.
Jalan, irigasi dan jaringan
5.
Asset tetap lainnya
6.
Konstruksi
Suatu asset dapat disebut
asset tetap apabila memiliki kriteria sebagai berikut :
·
Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
·
Biaya perolehan asset dapat diukur secara andal.
·
Diperoleh dan dibangun dengan maksud untuk digunakan, bukan untuk dijual
dalam operasional perusahaan.
G.
STANDAR AKUNTANSI PASSIVA
Kewajiban
Kewajiban adalah utang masa kini yang timbul dari
transaksiatau kejadian di masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Kewajiban pada
pemerintah dapat timbul karena :
·
Transaksi dengan pertukaran
·
Kejadian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintah.
Kewajiban jangka
pendek
Kewajiban jangka
pendek atau kewajiban lancar adalah kewajiban yang diharapkan dapat dilunasi
selama satu tahun. Jenis-jenis kewajiban jangka pendek pemerintah yaitu :
a.
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
b.
Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
c.
Utang kepada pihak ketiga (Account Payable).
d.
Utang Biaya Pinjaman.
e.
Kewajiban Jangka Pendek Lainnya.
Kewajiban Jangka
Panjang
Kewajiban jangka
panjang atau kewajiban lancar adalah kewajiban yang diharapkan dapat dilunasi
lebih dari satu tahun. Penilaian utang jangka panjang dapat dilakukan dalam
berbagai bentuk yaitu :
·
Utang pemerintah yang tidak dapat diperjualbelikan.
·
Utang pemerintah yang dapat diperjualbelikan.
Pembebanan Biaya
Pinjaman pada Asset Tetap
Pemerintah dapat
memperoleh dana melalui pinjaman dari pihak ketiga dan menimbulkan utang, baik
jangka pendek maupun jangka panjang. Akan timbul biaya-biaya yang menyertai
pinjaman-pinjaman itu seperti biaya bunga, amortisasi, diskonto atau premium
dan sebagainya. Penerapan kapitalisasi bunga dengan metode rata-rata tertimbang
dapat dilakukan dengan :
·
Suku bunga pinjaman khusus yang bersangkutan.
·
Suku bunga rata-rata tertimbang dari utang lainnya.
H.
STANDAR AKUNTANSI EKUITAS DANA
Ekuitas Dana
adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan
kewajiban pemerintah.
Ekuitas Dana
Lancar
Adalah selisih
antara nilai total asset lancar dengan total kewajiban jangka pendek. Ekuitas
dana lancar terdiri dari :
1.
Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SLPA)
Perkiraan yang menampung akumulasi saldo SLPA tahun
anggaran sebelumnya yakni jumlah
akumulasi SLPA yang tidak digunakan dari tahun anggaran yang lalu dan tahun
anggaran yang berjalan yang diperoleh dari selisih realisasi penerimaan dengan
realisasi pengeluaran.
2.
Cadangan Piutang
Kekayaan bersih
pemerintah yang tertanam dalam piutang jangka pendek. Perkiraan atau pos-pos
yang berkaitan dengan Cadangan Piutang adalah :
·
Bagian lancar Tagihan Penjualan Angsuran
·
Bagian lancar Pinjaman kepada BUMN/D dan Lembaga lainnya
·
Bagian lancar Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
·
Piutang Pendapatan (Pajak, Retribusi, dan lain-lain)
3.
Cadangan Persediaan
Perkiraan yang menampung kekayaan bersih pemerintah
yang tertanam dalam persediaan.
4.
Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek
Pengurang kekayaan bersih pemerintah dan penyajiannya
dalam neraca disajikan sebagai perkiraan lawan (offset account) ekuitas dana
lancar.
I.
STANDAR AKUNTANSI PENDAPATAN
Pendapatan adalah
semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuita sdana
lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak
pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
J.
STANDAR AKUNTANSI BELANJA
Belanja adalah
semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas
dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutanyang tidak akan diperoleh
pembiayaannya kembali oleh pemerintah.
K.
PEMBIAYAAN
Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah
yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang ditujukan untuk menutup
deficit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
L.
STANDAR AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN
Kesalahan dapat
timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran,
kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standard an
kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi
fakta, kecurangan ataupun kelalaian.
M.
STANDAR AKUNTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perubahan atas
kebijakan akuntansi yang telah diterapkan hanya dapat dilakukan apabila
peraturan perundang-undangan atau standar akuntansi pemerintahan
mengharuskannya.
N.
STANDAR AKUNTANSI PERISTIWA LUAR BIASA
Peristiwa luar
biasa merupakan kejadian atau transaksi yang jelas-jelas berbeda dari aktivitas
biasa, peristiwa yang berada diluar kendali atau pengaruh entitas pemrintahan
yang bersangkutan dan sukar diantisipasi serta kejadiannya tidak berulang oleh
karenanya tidak tercermin dalam anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar